Dimasa pandemi Covid-19 Fakultas Teknologi Industri Universitas Jayabaya terus berupaya untuk tetap produktif dalam memberikan sarana dan ilmu pengetahuan untuk masyarakat Indonesia dan civitas akademika Fakultas Teknologi Industri sesuai dengan Misi FTI-UJ. Untuk itu, FTI-UJ menggelar Webinar dengan menggandeng PT. Penerbit Erlangga dengan tema “Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Di Masa Pandemi Covid- 19”.
Acara webinar ini digelar pada hari Sabtu 4 Juli 2020 yang dibuka oleh Dekan FTI-UJ Ir. Herliati, M.T., Ph.D, di hadiri oleh ratusan peserta dari beragam latar belakang seperti dosen, mahasiswa, penyuluh sosial, dan unsur lainnya dari berbagai penjuru tanah air yang ikut meramaikan trend seminar model jarak jauh tersebut di saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi covid-19 masih berlangsung. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tema kali ini sangat relate untuk masa saat ini, dimana HSE dalam satu perusahaan sangatlah memiliki peran yang penting agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya di lingkungan kerja kita, yaitu kantor, kampus, sekolah, pabrik bahkan dilingkungan masyarakat. Oleh karena itu peran penggiat K3 sangatlah penting pada masa pandemi Covid-19 ini.
Hadir sebagai narasumber yang luar biasa ahli dalam bidang K3 yaitu Bapak Prof. Dr. Ing. Ir. Misri Gozan, M.Tech. Beliau adalah akademisi dari Universitas Indonesia dan merupakan pakar dalam bidang Bioproses dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).
Materi yang disampaikan Prof Misri sangat menarik, beliau memaparkan pentingnya protokol umum kerja di masa pandemi dan menjelaskan terkait 18 Instruksi dari Mas Menteri (Kemendikbud), dan bagaimana menerapkan prinsip Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan undang-undang KK Nomor 1 tahun 1970. Webinar ini dimoderasi oleh Dr. Yeti Widyawati, S.T., M.Si .
Prof Misri mengungkapkan salah satu cara yang efektif dalam menghadapi pandemi ini yaitu meningkatkan kesadaran (AWARENESS). Beliau memaparkan beberapa hal penting terkait pedoman pencegahan virus Covid-19 berdasarkan tingkat risiko penyebaran tinggi, yakni :
1. Satuan pendidikan mewajibkan warganya yang diduga/terkonfirmasi untuk tinggal di rumah dan menghubungi dinas kesehatan atau kementerian kesehatan (melalui nomor telepon 021-5210411 atau 0812-1212-3119)
2. Apabila terdapat warga satuan pendidikan terkonfirmasi terjangkit virus, kelas-kelas yang berhubungan dengan warga satuan pendidikan tersebut harus diliburkan selama 14 hari.
3. Warga satuan pendidikan yang diliburkan dan menunjukkan gejala terinfeksi Covid- 19 harus melaporkan diri ke fasilitas kesehatan setempat.
4. Identitas warga satuan pendidikan yang terinfeksi Covid19 harus dirahasiakan kecuali kepada pihak berwenang.
5. Unit-unit pendidikan juga dilarang memberikan nama, foto, dan alamat warga satuan pendidikan yang terinfeksi Covid- 19 kepada media atau publik
Oleh karena itu Prof Misri menekankan kembali pentingnya kesadaran (AWARENESS) semua pihak untuk melawan COVID-19, budaya safety dan disiplin haruslah terbangun dari hati pekerja masing- masing. Pimpinan juga harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan. Ada saatnya persuasif ada saatnya kita harus tegas dalam melaksanakan aturan. Apalagi dimasa pandemi saat ini. Dengan menaati protokol yang ada produksi berjalan dengan baik dan karyawan akan tetap sehat dan bugar.
Kontributor : Dody Guntama